Lewati ke konten

Struktur Organisasi

7 menit baca

Bapekom PUPR Wilayah VIII Makassar 

Home | Struktur Organisasi


Bapekom PUPR Wilayah VIII Makassar

Dibentuknya badan organisasi dalam rangka mencapai visi serta mendukung upaya pencapaian target pembangunan nasional. Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah VIII Makassar adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR dimana memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagi ASN bidang PUPR.


Untuk yang berada di wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara melalui pelatihan, bimbingan teknis, kursus dan lain-lain. Pelatihan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain : Klasikal (Temu Langsung di Kelas), Distance Learning (Temu Langsung melalui Video Conference), dan Blended Learning (Gabungan Klasikal dan Distance Learning).



Wilayah Kerja Bapekom PUPR Wilayah VIII 




Sub. Bagian Umum dan Tata Usaha

Mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makassar.


Penyelenggara

Mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi.


Lokasi Kantor

Jika anda membutuhkan informasi terkait pelatihan bidang ke PUPR-an dan juga informasi lingkup BPSDM Kementerian PUPR, kami persilahkan untuk menghubungi kami atau datang langsung ke lokasi kantor kami.

Kami juga memiliki media sosial akun resmi yang dapat Anda gunakan sebagai media komunikasi langsung dengan kami.


Maps

  


⏏ Alamat :
Jl. Nuri No. 19 , Kel. Mariso,  Kec. Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan - KP. 90122
 
☎ Telepon/Fax :
(0411) 873749 - 854547
 
✆ WhatApp :
08114484604
 
✉ Email :
[email protected]
 
✇ Website :
/

BPSDM Kementerian PUPR

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan ruang lingkup penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidangpekerjaan umum dan perumahan rakyat; pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaanumum dan perumahan rakyat.



Sekretaris BPSDM Kementerian PUPR 



Tugas Pokok Sekretariat Badan :

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR.

Fungsi Sekretariat Badan :

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan badan;
  6. Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
  7. Pengelolaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi;
  8. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  9. Pelaksanaan administrasi perjanjian kerja sama bidang pengembangan sumber daya manusia;
  10. Pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, serta pelayanan data dan informasi; dan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan.

Lokasi Kantor Sekretariat Badan



⏏ Alamat Unit Kerja :
Gedung Heritage, Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jln. Pattimura No: 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

☎ Telepon :
(021) 27515703

✇ Faximile :
(021) 27515703

✉ Email :
[email protected]


Fasilitas Kantor Sekretariat Badan


Pusat Pengembangan Talenta BPSDM Kementerian PUPR 



Tugas Pokok Pusat 1 :

Pusat Pengembangan Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta di Kementerian, serta pelaksanaan kepatuhan intern di BPSDM Kementerian PUPR.

Fungsi Pusat 1 :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta;
  2. Pelaksanaan dan pembinaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta;
  3. Pembinaan dan pengembangan asesor, penilai teknis, mentor pengembangan karier, dan pendamping penyusun kinerja pegawai;
  4. Pelaksanaan kepatuhan intern, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Lokasi Kantor Pusat 1



⏏ Alamat Unit Kerja :
Gedung Heritage, Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jln. Pattimura No: 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

☎ Telepon :
(021) 27513248

✇ Faximile :
(021) 27513248

✉ Email :
[email protected]


Fasilitas Kantor Pusat 1


Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air (SDA) dan Permukiman BPSDM Kementerian PUPR 



Tugas Pokok Pusat 2 :

Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air (SDA) dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman di BPSDM Kementerian PUPR.

Fungsi Pusat 2 :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman;
  2. Koordinasi dan pembinaan teknis substantif pengembangan kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman;
  3. Penyusunan dan standardisasi teknis, materi, serta tenaga pengajar dan pembimbing pengembangan kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman;
  4. Pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman;
  5. Pelaksanaan kerja sama sertifikasi pengembangan kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang sumber daya air dan permukiman; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Lokasi Kantor Pusat 2



⏏ Alamat Unit Kerja :
Jl. Abdul Hamid, Cicaheum, Bandung

☎ Telepon :
022 - 7206892
022 - 7208024

✇ Faximile :
022 - 63722273

✉ Email :
[email protected]


Fasilitas Pusat 2

Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah BPSDM Kementerian PUPR 



Tugas Pokok Pusat 3 :

Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang jalan, jembatan, perumahan, permukiman, dan pengembangan infrastruktur wilayah di BPSDM Kementerian PUPR.

Fungsi Pusat 3 :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
  2. Koordinasi dan pembinaan teknis substantif pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
  3. Penyusunan dan standardisasi teknis, materi, serta tenaga pengajar dan pembimbing pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
  4. Pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
  5. Pelaksanaan kerja sama sertifikasi pengembangan kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang jalan dan jembatan, perumahan, dan pengembangan infrastruktur wilayah; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Lokasi Kantor Pusat 3



⏏ Alamat Unit Kerja :
Jl. Abdul Hamid – Cicaheum, Bandung

☎ Telepon :
(022) 7208024

✇ Faximile :
(022) 7208024

✉ Email :
[email protected]


Fasilitas Pusat 3

 


Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen BPSDM Kementerian PUPR 



Tugas Pokok Pusat 4 :

Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi di BPSDM Kementerian PUPR.

Fungsi Pusat 4:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi;
  2. Koordinasi dan pembinaan teknis substantif pengembangan kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi;
  3. Penyusunan dan standardisasi teknis, materi, serta tenaga pengajar dan pembimbing pengembangan kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi;
  4. Pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi;
  5. Pelaksanaan kerja sama sertifikasi pengembangan kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang manajemen umum dan manajemen konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Lokasi Kantor Pusat 4



⏏ Alamat Unit Kerja :
Jalan Sapta Taruna Raya, Komplek PU, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. 12310

☎ Telepon :
021-7511875

✇ Faximile :
021-7511875

✉ Email :
[email protected]

Fasilitas Pusat 4 :



Kembali ke Beranda