Home | Layanan Informasi | Zona Integritas
Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar selalu mendukung program Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam berbenah dan memperbaiki diri sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi serta untuk meningkatkan pelayanan publik. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PU memulai pencanangan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada sembilan Balai yang ada di BPSDM Kementerian PU.



Latar Belakang Zona Integritas
Sasaran Reformasi Birokrasi:
➤ Peningkatan kapasitas akuntabilitas birokrasi;
➤ Pemerintah yang bebas KKN; dan
➤ Peningkatan pelayanan publik.
Zona Integritas
Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaraya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manajemen Perubahan
Tim Kerja: Tim telah dibentuk di dalam unit kerja dengan prosedur dan mekanisme yang jelas melalui rapat internal pembentukan anggota tim.
Output: Telah diterbitkaya SK Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar. SK Pembentukan Tim Agen Perubahan dan SK Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Penataan Tata Laksana
Penataan Tata Laksana sudah dilaksanakan, bukti: penerapan SMM, penyusunan SOP yang sudah dilegalkan, dokumentasi rapat evaluasi kegiatan SOP SMM, implementasi e-kinerja, e-HRM, e-office, TNDE, informasi kegiatan diklat secara online, dokumen rapat evaluasi, kalender diklat.
Penataan Sistem Manajemen SDM
Sudah mendokumentasikan dokumen ANJAB, ABK, peta jabatan, dokumen rapat penataan pegawai, surat keikutsertaan pegawai dalam mengikuti pelatihan, KAD, surat usulan kebutuhan diklat pegawai, surat panggilan untuk feedback, mentoring, counseling, dokumen hasil evaluasi SKP tahunan, E-Kinerja, E-LKP, Rekap Tukin pegawai, Pemasangan Baer Kode Etik.
Penguatan Akuntabilitas
Penyusunan LAKIP dan pembinaan akuntabilitas; dan Pengembangan dan sosialisasi sistem informasi pemantauan evaluasi program dan anggaran.
Penguatan Pengawasan Monitoring
Pembangunan unit kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/WBBM; Pelaksanaan pengendalian gratifikasi; Pelaksanaan whistle blowing system; Pelaksanaan pemantauan benturan kepentingan; Pembangunan SPIP; dan Penanganan pengaduan masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kesesuaian kebijakan standar pelayanan, kemudahan akses informasi pelayanan, evaluasi pelayanan kepada pelanggan dan penanganan keluhan pelanggan secara cepat.